KPU Kaltim dan Kejati Tingkatkan Sinergi Melalui Kerja Sama Hukum, Sukseskan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tandatangani kerja sama jelang Pilkada Serentak 2024.

SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pertemuan untuk memperkuat sinergi dalam proses penyelenggaraan bantuan hukum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengadakan pertemuan untuk membahasa sinergi antar lembaga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antar kedua belah pihak.

“Perjanjian itu menjadi landasan dan pedoman bagi KPU dan Kejati dalam melaksanakan kerja sama, tujuannya guna meningkatkan sinergi dan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Rabu (16/10/2024) di Hotel Mercure, Samarinda.

Fahmi juga menjelaskan perjanjian tersebut meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data informasi, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, selain itu peningkatan sumber daya manusia serta kegiatan lain yang telah di sepakati bersama.

Ada beberapa hal yang menjadi penguatan bagi KPU kaltim dalam perjanjian kerja sama tersebut, di antaranya menyediakan, menukar, memanfaatkan, menjaga kerahasiaan dan validitas data, selain itu KPU kaltim juga wajib menyampaikan perkembangan proses penyelenggaraan Pilkada.

“Kami juga berkewajiban menyampaikan perkembangan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada Kejati, dengan melibatkan Kejati dalam berbagai tahapan penyelenggara Pilkada 2024,” ujar Fahmi.

Bacaan Lainnya

Imam Wijaya yang saat ini menjadi Kepala Kejati mengharapkan kerjasama tersebut bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan komitmen lembaganya untuk memberikan bantuan hukum.

Selain bantuan hukum, Kejati Kaltim berkomitmen memberikan pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kebutuhan KPU Kaltim.

“Jika ada permasalahan hukum, KPU dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejati melalui surat tugas khusus. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tahapan pemilu,” pungkas Iman

Sebagai informasi, penandatanganan kerjasama tersebut juga dilakukan serentak antar KPU dan Kejaksaan Tinggi di tingkat Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Kaltim. (Adv/mus)