Samarinda – Masyarakat setempat tidak puas dengan masalah penetapan izin lokasi di wilayah Loa Kulu. Dalam beberapa waktu terakhir, Komisi I DPRD Kaltim telah mengadakan pertemuan dengan pihak PT. Budiduta Agro Makmur untuk menanggapi sikap masyarakat.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim berbicara kepada masyarakat tentang wacana penciutan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT. Agro Budiduta Makmur, seperti yang diminta Aliansi Masyarakat Loa Kulu.
“Permintaan masyarakat untuk melakukan penciutan terhadap HGU PT Budiduta Agro Makmur, kurang lebih yang diminta masyarakat dalam surat itu sebesar 280 Haktare,” ungkap Baharuddin demmu waktu dekat ini.
Baharuddin menyatakan bahwa permohonan ke DPRD Kaltim tentang enclave atau penciutan itu merupakan tindak lanjut dari masyarakat yang mengelola lahan yang tidak tergarap dan belum pernah ditanggapi oleh pemerintah daerah. “Jadi lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk di kelolah oleh rakyat,” jelas Demmu.
PT. Agro Budiduta Makmur tidak hadir dalam diskusi tersebut, jadi tidak ada informasi yang jelas tentang permohonan enclave atau penciutan. “Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak PT Budiduta Agro Makmur terhadap perlakuan mereka kepada warga di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong,” terang Demmu.
Menurut Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, masyarakat mengira perusahaan tersebut menggunakan lahan untuk pertambangan. Namun, untuk menjadi lebih jelas, Komisi I harus meminta keterangan dari perusahaan tersebut. “Karena diduga pemanfaatan lahan tersebut juga di gunakan untuk pertambangan,” sebutnya.
Menurutnya, Perusahaan tersebut datang dan tidak menghargai masyarakat melalui hak ganti rugi karena warga telah hidup disana bertahun-tahun sebelum HGU PT. Agro Budiduta Makmur keluar. “Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.
Untuk memeriksa kondisi masyarakat dan lahan secara langsung, Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 hingga 27 Oktober 2023. (Adv)