Kini Posyandu Perusahaan Telah Resmi Diakui Sepanjang Sesuai Aturan Pemkab Kukar

Kini Posyandu Perusahaan Telah Resmi Diakui Sepanjang Sesuai Aturan Pemkab Kukar

Jurnaltoday.co – Saat ini, tiap posyandu yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan berhasil mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini berlaku kepada setiap posyandu yang mengikuti arahan operasional dari Dinas Kesehatan dan telah ditetapkan melalui surat keputusan pemerintah desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, tegaskan bahwa posyandu milik perusahaan tidak dibedakan dalam hal status maupun fungsi pelayanan jika memang telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Posyandu yang sudah di SK oleh pemerintah desa, tidak masalah ya. Karena selama itu sesuai dengan arahan gerak posyandu dari Dinas Kesehatan maka itu sah saja,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (26/6/2025).

Karena pada dasarnya, praktik posyandu perusahaan tetap menjalankan operasional sesuai kebijakan internal masing-masing.

Hanya saja posyandu ini tetap berada dalam pengawasan dan koordinasi pemerintah desa dan Dinas Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pengoperasiannya sesuai dengan kebijakan posyandu perusahaan tersebut, tetapi tidak lepas dari pengawasan desa dan arahan teknis dari instansi terkait,” jelasnya.

Untuk itu, DPMD Kukar juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak membatasi asal pengelola posyandu, yang terpenting tetap meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat sekitar.

“Kami DPMD Kukar tidak membeda-bedakan posyandu yang memang sah ditetapkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat maupun perusahaan. Kami mencoba memaksimalkan posyandu ini sebagai peruntukkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.