ENDE, JURNALTODAY.CO – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta mendesak Polres Ende untuk proses hukum Aipda Gede Hermawas atas kasus penelantaran terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan Meridian dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnaltoday.co, Kamis(31/8/2023).
Meridian selaku Kuasa Hukum dari seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Rosalia Nina Tanga, maka pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, kami telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak.
Menurut advokat tersebut, laporan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023, dan saat itu juga Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga telah dimintai keterangannya di ruang Satreskrim Polres Ende.
“Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto sebelumnya adalah selaku pasangan Suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009, dan dikaruniai 2 orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), namun akibat cekcok berkepanjangan tanpa ada harapan untuk hidup rukun dan harmonis, akhirnya keduanya bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021”, terang Meridian.
Dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak oleh Aipda Gede Hermawan Rominto berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala Klien kami Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto.
Lebih lanjut kata Meridian, sejak tahun 2018 sampai saat ini Aipda Gede Hermawan Rominto terindikasi telah melakukan tindakan penelantaran terhadap kedua anaknya atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), yang mengakibatkan anak-anak tersebut mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial.
Aipda Gede Hermawan Rominto nyata-nyata telah tidak menafkahi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya tersebut, padahal menurut hukumnya Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya berkewajiban memberikan kehidupan maupun penghidupan, perlindungan, perawatan atau pemeliharaan terhadap kedua anaknya itu.
“Kami bisa merincikan semua tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto, yaitu selain tidak menafkahi kedua anaknya sejak tahun 2018 sampai saat ini, maka Aipda Gede Hermawan Rominto pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020 dan 26 Februari 2021 juga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun)”, tutur Meridian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnaltoday.
Sebagai bukti tambahan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto tidak berkontribusi menafkahi kedua anaknya dan juga istrinya (kini sudah mantan istri), adalah saat Klien kami Rosalia Nina Tanga harus sendirian mencicil dan melunasi pinjaman kredit senilai Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) di BRI Cabang Ende.
Oleh karena itu tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dilengkapi melalui Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
Selanjutnya Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”
Polres Ende juga bisa menjerat dan menetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto selaku tersangka tindak pidana Penelantaran terhadap anak dengan menggunakan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.
Demi kepentingan penegakan hukum terhadap hak-hak anak yang sudah ditelantarkan sehingga mereka mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, maka kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar
Aipda Gede Hermawan Rominto selaku pelaku dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak bisa ditindak secara tegas dan berefek jera. (*)