Jurnaltoday.co – Ketua Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat Innocentius Peni menilai sikap pemerintah dalam mengurus persoalan pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai Barat terkesan tidak punya keseriusan. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media ini, Jumat (10/3/2023).
Politisi yang akrab disapa Ino Peni ini menerangkan terkait masalah distributor pupuk yang terindikasi bermasalah itu baik di distributor maupun di tingkat pengecer sudah berulang kali terjadi.
Dijelaskan Ino Peni bahwa pihaknya melalui rapat komisi dan paripurna sudah menyampaikan, namun belum ada tindaklanjut. Sehingga dirinya menilai pemerintah memang tidak punya niat mengurus itu masalah tersebut.
“Kita tunggu sekarang sikap pemerintah secara tegas menghukum pihak-pihak yang ada indikasi karena bukan hanya di Kecamatan Boleng, bahkan di semua kecamatan yang ada di Manggarai Barat punya keluhan yang sama,” tutur politisi Partai Amanat Nasional ini.
Selaku wakil rakyat dirinya pun meminta agar sengkarut persoalan pupuk bersubsidi ini segera mendapat penanganan yang serius.
“Saya mendesak pemerintah harus segera diselesaikan, tidak boleh terulang lagi hal-hal seperti ini,” tegas Innocentius Peni.
Menurutnya, keseriusan pemerintah dapat diukur dalam kasus ini. Jika memang serius, kata dia, pastikan setelah ini tidak akan ada lagi, dan langkah kongkrit apa yang diambil untuk menertibkan.
“Kan ada namanya KP3 yang melakukan pengawasan. Mestinya, mereka yang periksa ini barang,” tukasnya.
Pihaknya pun berharap aparat penegak hukum turut bersikap ketika pemerintah sekarang tidak punya keseriusan untuk menindaklanjuti.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Manggarai Barat, NTT Laurensius Halu mengecam keras tindakan pengecer Inovasi Baru yang menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET.
Kecaman tersebut disampaikan Kadis Pertanian saat diwawancarai awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (09/03/2023).
Menurut Kadis Laurensius, pupuk bersubsidi itu pupuk yang diawasi oleh pemerintah dan jelas rujukannya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian tentang harga jual pupuk bersubsidi.
“Nah, kalau hari ini benar ada informasi seperti itu, saya tidak perlu berkomentar banyak. Nanti saya akan ambil langkah serius,” tegas Laurensius.
Dirinya pun mengaku belum terlalu yakin terkait kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas HET yang dikabarkan terjadi di kecamatan Boleng. Oleh karena itu, pihaknya pun akan segera mendalami laporan tersebut.
“Informasi ini saya pakai. Saya akan perintahkan bidang yang menangani ini dengan penyuluh lapangan untuk memantau betul apa tidak bahwa KPL Inovasi Baru menjual harga pupuk bersubsidi di atas harga HET,” tegasnya.
Dikatakan Laurensius, Peraturan Kementrian pertanian nomor 47 tahun 2017 mengatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi. Artinya, jika pengecer menjual diatas harga HET, ini pelanggaran. Harga yang ada di Permentan itu harga sampai di lini lV plus ongkos angkut di dalam itu juga.
“Saya tegaskan, kalau saya mendapatkan bukti bahwa pengecer menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET, saya akan perintahkan distributor cabut ijin usahanya. Besok, saya perintahkan penyuluh saya untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terkait dengan harga HET,” ancam Laurensius.
Dirinya berharap agar para pengecer untuk patuh terhadap aturan karena rujukannya jelas.
“Hargai aturan itu,” tegasnya di akhir.(*)