Jurnaltoday.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur ( TPD-NTT), Meridian Dewanta, SH, mengingatkan agar penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas paga di Kabupaten Sikka ditangani secara serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka.
Meridian Dewanta mengatakan, proyek pembangunan puskesmas paga terindikasi ada pengaturan pemenang lelang sehingga proses lelang diduga hanya formalitas belaka, pemenang lelang pun modusnya pinjam bendera perusahaan, pekerjaan proyek yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, PPK diduga tidak cek harga pasar untuk review HPS, HPS diduga di mark up mendekati harga penawaran.
Menurutnya Meridian, proyek pembangunan puskesmas tersebut terdapat beberapa pelanggaran. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Petrus Herlemus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Yan Laba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pasti paham bahwa modus pinjam bendera perusahaan melanggar tiga ketentuan,” kata Meridian.
“Selama ini selalu saja terjadi pembenaran yang seolah-olah benar bahwa modus pinjam bendera tidak berpotensi korupsi, padahal faktanya, proyek – proyek pembangunan yang diawali oleh modus pinjam bendera selalu saja hasil pembangunannya sangat merugikan masyarakat yang harusnya mendapatkan proyek pembangunan berkualitas dari pemerintah, “lanjut Meridian dalam rilis pers, Senin (27/3/2023).
Kata Advokat Paradi ini, semua proyek pembangunan yang diawali oleh modus pinjam bendera berakibat banyaknya persentase anggaran yang dipangkas dan dibagi-bagi ke beberapa pihak, sehingga sangat wajar hasil proyek pembangunan jadi amburadul, tidak sesuai spesifikasi dan kontrak sehingga memunculkan tindak pidana korupsi.
Ia meminta, Fatoni Hatam selaku Kajari Sikka mencontoh sepak terjang Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Roberth J. Lambila yang begitu gesit dan tegas melacak adanya modus pinjam bendera dalam berbagai proyek pembangunan di Kabupaten TTU, bahkan Kajari Timor TTU Roberth J. Lambila menjadikan modus pinjam bendera sebagai pintu masuk untuk membongkar tuntas kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu-Kabupaten TTU tahun anggaran 2015 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
“Kita semua menunggu sikap tegas dan gesit Kajari Sikka, Fatoni Hatam untuk segera menemukan adanya perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek pembangunan puskesmas Paga,” pungkasnya. (*)