JAKARTA, JURNALTODAY.CO – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, pada Kamis, (20/3/2025). Kantor redaksi Tempo di Jakarta menerima paket berisi kepala babi tanpa kuping, yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk, menilai tindakan ini sebagai ancaman serius bagi independensi media. Ia menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disalurkan melalui jalur hukum yang telah tersedia.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada hak jawab atau hak koreksi. Menggunakan aksi teror untuk menyampaikan ketidakpuasan bukan hanya tindakan tidak beradab, tetapi juga melanggar hak asasi manusia,” ujar Dino, Jumat, (21/3/2025)
Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 dan 4 dalam UU tersebut mengatur bahwa pers bebas dari segala bentuk intimidasi dan memiliki hak untuk memberitakan secara independen.
JMSI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam merespons pemberitaan.
Sebagai langkah konkret, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang agar dapat diproses secara hukum. Jika tidak ada tindakan tegas, insiden semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Berdasarkan data Dewan Pers, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 50 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk ancaman, penganiayaan, dan peretasan akun media. JMSI menegaskan bahwa pers harus tetap independen demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.(**)