JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar

Jusuf Kalla/Istimewa.

JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bsreskrim Polri, Seminar (6/4/2026) terkait tudingan “bohir” dalam kasak kusuk ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang dialamatkan kepada dirinya

Melalui kuasa hukumnya, Jusuf Kalla melaporkan Rismon beserta empat akun YouTube perihal pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita hoaks.

“Sesuai dengan rencana, kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu teknis saja nanti,” ungkap kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu.

Pengacara JK itu menambahkan selain Rismon, pihaknya juga turut melaporkan beberapa akun YouTube yang menyiarkan tuduhan itu. Kendati begitu, Abdul mengakui masih ada data yang perlu dilengkapi.

“Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan. Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber,” lanjutnya.

Dia mengatakan ada beberapa data yang harus dilengkapi dan secepatnya akan dimasukkan dalam pengaduan, sebab pasal yang pihaknya dalilkan, yakni Pasal 263 dan Pasal 264 KEEP yang baru, UU No 1 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Abdul mengatakan selain mengajukan beberapa saksi, pihaknya juga membawa tiga video sebagai barang bukti kepada penyidik berupa cuplikan video.

“Laporan tadi kami sudah konsultasi, sudah bedah kasusnya dengan ditemani oleh Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum dan dari hasil bedah kasus itu, peristiwa, unsur-unsurnya terpenuhi. Ada Korean dalam hal ini Pak JK, ada terduga pelaku dalam hal ini Rismon, dan ada channel YouTube yang menaikkan video tersebut,” jelas Abdul Haji Talaohu.(*)