Investigasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Terkait Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Di SMA Negeri 10 Kota Samarinda

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Hadi Rahman.

SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Penyelenggaraan pendidikan adalah salah satu amanat yang wajib dilaksanakan oleh negara kepada rakyat, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

Dalam kacamata pelayanan publik, penyelengaraan sektor pendidikan tidak hanya mengedepankan kualitas pendidikan yang baik, namun juga berlandaskan kepastian hukum.

Oleh karena itu dalam kerangka pengawasan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur berinisiatif untuk melaksanakan investigasi terhadap penyelenggaraan pendidikan menengah atas di Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Kota Samarinda (SMAN 10 Samarinda).

Sejak tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam peraturan setingkat menteri tersebut, PPDB pendidikan dasar dan menengah disediakan dalam empat jalur reguler, yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, serta prestasi.

Penyelenggara pendidikan tingkat provinsi dan kota berpedoman pada peraturan tersebut dalam penyusunan Petunjuk Teknis PPDB yang diterbitkan setiap awal tahun pembelajaran sebagai rujukan bagi pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

Pasca pemberlakuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pada umumnya tidak terdapat permasalahan yang signifikan dalam penyelenggaraan PPDB di Kaltim.

Dalam kurun waktu tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menerima beberapa pengaduan masyarakat terkait PPDB yang dapat terselesaikan melalui mekanisme respon cepat.

Namun pada penyelenggaraan PPDB di SMAN 10 Samarinda terdapat permasalahan yang berulang, khususnya sejak sekolah tersebut dipindahkan oleh Pemprov Kaltim dari kawasan Samarinda Seberang ke kawasan Samarinda Utara sejak tahun 2021.

Permasalahan ini menyangkut penyelenggaraan PPDB jalur reguler yang dilakukan bersama-sama dengan jalur asrama. Hal ini menimbulkan wacana yang menghangat terkait kebijakan tersebut, mengingat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ketentuan jalur PPDB reguler memang dikecualikan pada sekolah berasrama.

Menyikapi permasalahan di atas, Perwakilan Ombudsman RI Kaltim berdasarkan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan investigasi mengenai penyelenggaraan PPDB SMAN Negeri 10 Samarinda.

Investigasi dimulai dengan pengumpulan informasi dari media, pihak-pihak terkait, peraturan dan regulasi, serta beberapa hasil penelitian yang relevan. Pengumpulan dan pengolahan informasi tersebut menjadi dasar bagi Perwakilan Ombudsman RI Kaltim untuk memulai investigasi pada bulan Mei 2024.

Rumusan awal yang digunakan adalah dugaan maladministrasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) dan SMAN 10 Samarinda dalam penyelenggaraan sekolah berasrama, termasuk PPDB jalur asrama pada tahun pembelajaran 2024.

Secara khusus, Perwakilan Ombudsman RI Kaltim juga mengkaji dan mendalami dasar dan kewenangan penyelenggaraan sekolah berasrama di Provinsi Kalimantan Timur, terutama yang dilaksanakan oleh SMAN 10 Samarinda.

Perwakilan Ombudsman RI Kaltim sampai saat ini masih melaksanakan rangkaian investigasi mengenai permasalahan di atas.

Oleh karena itu, kesimpulan yang bersifat final masih memerlukan pendalaman serta permintaan penjelasan kepada pihak-pihak yang terkait dan berwenang.(**/Siaran pers)