Jurnaltoday.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar tegaskan akan pentingnya kesinambungan roda pemerintahan desa menyusul kekosongan jabatan kepala desa di Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.
Merupakan respons atas meninggalnya Kepala Desa definitif, Rojali, pada 18 Mei 2025 lalu, untuk itu Bupati Kukar Edi Damansyah, akan melantik Eka Wahyu sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa pada Kamis (19/6/2025).
“Pelantikan ini dilakukan sebagai respons atas kekosongan jabatan kepala desa setelah wafatnya Kepala Desa definitif, almarhum Rojali,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai menghadiri pelantikan.
Tentunya penunjukan PJ ini dilakukan dengan pertimbangan penuh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Penunjukannya diharapkan mampu menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa hingga ditetapkannya kepala desa yang baru melalui mekanisme Pemilihan antar waktu (PAW), jika masa jabatan tersisa lebih dari satu tahun,” jelas Arianto.
Bupati menjelaskan jika masa jabatan PJ maksimal adalah satu tahun, dan jika sisa masa jabatan melebihi satu tahun, maka PAW inu harus dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak kekosongan terjadi.
“Harapan kami, dengan dilantiknya Eka Wahyu sebagai PJ Kepala Desa, seluruh kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar. Baik secara administratif maupun dalam pelaksanaan program desa, semuanya diharapkan bisa terkelola dengan baik. Selain itu, PJ juga harus mampu mempersiapkan proses PAW dalam waktu enam bulan ke depan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, dirinya menegaskan bahwa DPMD Kukar akan terus memberikan pendampingan dan memberikan pengawasan kepada PJ kepala desa ini.
“DPMD Kukar akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Desa agar proses transisi kepemimpinan di Desa Sungai Meriam berlangsung tertib, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.