Empat Tempat Berbeda, 7 Pelaku Pemerkosaan Dijerat 25 Tahun Penjara

Kapolsek Lembor IPDA Yostan Alexanderia Lobang

MABAR, JURNALTODAY.CO – Kasus pemerkosaan yang di lakukan 7 orang pelaku terhadap salah seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur terus berproses.

Peristiwa tak terpuji tersebut dilakukan oleh 7 orang pelaku ditempat yang berbeda-beda hingga korban tak sadarkan diri. Satu diantara 7 pelaku tersebut masih dibawah umur.

Kapolsek Lembor IPDA Yostan Alexanderia Lobang dalam keterangan bahwa awal mulanya, Korban MAN diajak para pelaku ke Pantai Mberang Lembor selatan,Sabtu sore(6/8/2023) .

Menurut penjelasan dari Ipda Yostan,Korban MAN bukannya ajak ke pantai,namun malah dibawa ke tempat lain(TKP 1) oleh tiga pelaku untuk diperkosa.

Tak sampai disitu, korban dibawah lagi ke TKP 2 dan diperkosa dua pelaku lainnya. Kemudian berlanjut ke TKP 3 dengan mengunakan sepeda motor, korban MAN kembali diperkosa tiga pelaku. Dan terakhir, korban lanjut ke TKP 4 untuk diperkosa dua pelaku.

Dari empat TKP yang berbeda, para pelaku bergantian dan beberapa di antaranya melakukan tindakan persetubuhan berulang dengan korban di TKP yang berbeda pula,” ungkapnya Yostan pada Kamis (31/8/2023).

Bacaan Lainnya

Dari kejadian tersebut,keluarga korban merasa cemas lantaran anak tersebut tak kunjung pulang rumah sejak siang, hingga keluarga melaporkan ke Polsek Lembor.

Dengan sigap, anggota Polsek Lembor menemukan korban MAN di TKP 4 dalam keadaan tak sadarkan diri dan korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, terang Yostan.

Saat ini, 7 orang pelaku dengan inisial N, F, M, E, A, R, dan L telah ditetapkan status tersangka dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun pada tanggal 19 Agustus lalu”,tutup Perwira berpangkat IPDA itu. (*)