Duit Dugaan Korupsi di Ditjen Minerba Digunakan Untuk Apa?

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Jurnaltoday.co – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, buka suara perihal adanya dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan disunatnya Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, dipakai untuk apa dugaan korupsi tersebut?

Menurut Ali Fikri, kasus yang tengah disidik KPK ini yaitu terkait pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka diduga menggunakan uang dari dugaan korupsi untuk membeli sejumlah aset, serta dipakai terkait “operasional”. “Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk ‘operasional’ ya,” imbuhnya.

Dia menyebut, “operasional” yang dimaksud yakni terkait pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” lanjutnya.

Ali mengatakan, ada satu orang tersangka dalam kasus ini. Namun sayangnya dia enggan menyebutkan identitas tersangka. Saat ini, KPK tengah mendalami kasus korupsi tersebut. Diduga, aliran dana korupsi itu juga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bacaan Lainnya

“Itu kami dalami (aliran ke BPK), termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini. Pasti kan ada kaitannya juga dengan kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja itu,” kata Ali.

Menurut Ali Fikri, pihaknya masih mendalami pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus korupsi ini, termasuk peran masing-masing, begitu juga dengan dugaan pihak terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu prosesnya masih akan cukup panjang.

“Nanti kami akan telusuri lebih jauh terkait dengan tunjangan kinerja ini. Sebatas itu kemudian yang bisa kami sampaikan informasi,” kata dia. (*)