DPRD Kutai Timur: Raperda Ketertiban Umum Harus Libatkan Instansi dan Partisipasi Publik

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur berkomitmen untuk membuat peraturan yang didasarkan pada masukan yang valid dan relevan dari berbagai pihak. Hal ini diharapkan terlaksana dalam Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang sedang dalam tahap pembahasan.

Anggota DPRD, Yan, mengungkapkan pentingnya melibatkan masyarakat dan instansi terkait dalam pembahasan agar peraturan ini efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau anggaran satu Perda kan dia tidak ada, ada ketentuan tersendiri terkait dengan beberapa kali studi banding, berapa kali kita pergi mensosialisasikan dan mendapat masukan dari masyarakat. Karena objeknya nanti kan masyarakat,  jadi kita akan menyampaikan ke warga di sana,” jelasnya saat berbincang dengan awak media di Kantor DPRD Kutim, Senin (04/11/2024).

Dalam penyusunan Raperda ini, DPRD juga menggandeng instansi seperti Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Perdagangan. Yan menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam penegakan peraturan lalu lintas dan pengawasan pasar.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” kata Yan.

Raperda ini mencakup berbagai poin penting, termasuk larangan berjualan di trotoar larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, dan pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

DPRD juga melibatkan Universitas Mulawarman untuk memastikan landasan hukum yang kokoh melalui naskah akademik yang disusun bersama. Langkah berikutnya yang akan diambil adalah studi banding ke daerah lain untuk memahami praktik terbaik dalam penerapan aturan serupa.

“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” pungkas Yan.

Dengan pendekatan ini, DPRD Kutai Timur berharap Raperda Ketertiban Umum dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.(adv)