DPRD Kota Samarinda Lakukan Penyempurnaan Perda Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Khairin.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA-Komisi I DPRD Samarinda saat ini tengah aktif dalam pembentukan perubahan rancangan perda fungsi bantuan hukum, dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang saat ini masih minim.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin. Ia mengatakan bahwa dalam penyusunannya tidak hanya fokus pada aspek legislatif, tetapi juga intens berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.

“Kami dari Komisi satu berkewajiban melakukan sosialisasi dalam rangka penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019,” ungkapnya (6/2/2024).

Lebih lanjut, Abdul Khairin menyampaikan harapannya agar pada tahun 2024 ini dapat diambil keputusan baru terkait dengan bantuan hukum dengan memindahkannya dari biro hukum pemerintahan kota ke Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol).

“Pemindahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum,” pintanya.

Diakhir dirinya menegaskan bahwa masih banyak masyarakat memerlukan bantuan hukum dan kebingungan Ketika ingin mendapatkan pendampingan maka langkah ini diambil agar pelayanannya dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Tidak boleh ada lagi Masyarakat yang menganggap pemerintah abai terhadap mereka sehingga harapannya kehadiran negara dapat dirasakan oleh semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali,” tutupnya. (ADV)