DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Dugaan praktik jual beli ilegal atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, J. Jahidin, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan aset daerah tersebut.
Jahidin mengungkapkan, sejumlah lahan milik Pemprov Kaltim diduduki oleh beberapa kafe tanpa kejelasan status hukum.
Menanggapi hal ini, ia menginisiasi rapat lintas komisi guna membahas masalah ini secara mendalam.
“Saya menginisiasi rapat lintas komisi, melibatkan Komisi I (bidang hukum), Komisi II (aset daerah dan keuangan), dan Komisi III (infrastruktur). Kami mendorong pembentukan pansus untuk menginvestigasi kasus ini,” tegas Jahidin, Selasa (10/6/2025).
Rapat lintas komisi tersebut dirancang sebagai forum klarifikasi dan penelusuran legalitas penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang mengelola kafe di lokasi tersebut.
Jahidin juga berencana memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan guna mengungkap asal-usul kepemilikan lahan.
“Kita akan inventarisir sumber perolehan lahan tersebut. Jika ada indikasi jual-beli ilegal, harus ditindak tegas karena tanah ini aset Pemprov yang tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan,” tegasnya.
Jahidin menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah, terutama terkait pemanfaatan lahan untuk kegiatan komersial. Ia menduga, jika terjadi jual beli, prosesnya tidak sah karena tanah pemerintah harusnya tidak dapat dialihkan tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Kalau ada oknum yang terlibat, harus diproses hukum. Jangan sampai aset negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
DPRD Kaltim mendesak Pemprov untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan di Jalan Angklung.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, pansus akan merekomendasikan tindakan hukum dan pemulihan aset negara.
Masyarakat Kaltim pun menanti langkah tegas pemerintah dan DPRD dalam mengamankan aset daerah dari praktik ilegal yang merugikan keuangan daerah.(Do/Adv/Dprdkaltim)