DPMD Kukar Pastikan Pemilihan Calon Kades PAW Mengedepankan Objektivitas dan Keterbukaan

DPMD Kukar Pastikan Pemilihan Calon Kades PAW Mengedepankan Objektivitas dan Keterbukaan

Jurnaltoday.co – Pada 28 Juli 2025 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, tegaskan akan komitmen pihaknya dalam memastikan seluruh proses seleksi Kepala Desa Antar Waktu (PAW) berjalan objektif dan transparan.

Ya g mana hal ini menyusul terkait pelaksanaan ujian tertulis bagi empat calon Kades PAW Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Pemilihan kepala desa bukan hanya soal mengganti posisi, tapi menentukan arah pembangunan desa ke depan. Maka seleksi ini harus dilalui secara adil dan sesuai prosedur,” tegas Arianto.

Pada dasarnya pelaksanaan kegiatan seleksi ini difasilitasi langsung oleh DPMD Kukar melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menjelaskan bahwa ujian tertulis ini adalah tahapan penting di mana jumlah calon melebihi batas maksimal tiga orang.

“Karena calon maksimal hanya tiga, maka perlu dilakukan seleksi tambahan. Salah satunya melalui tes tertulis,” jelas Poino.

Dirinya mengatakan bahwa hasil tes ini merupakan salah satu bagian dari penilaian menyeluruh, dan beberapa aspek lain yang juga menjadi pertimbangan dalam penilaian seperti pengalaman kerja di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, usia ideal antara 35–50 tahun, serta domisili calon.

Bacaan Lainnya

“Semua poin akan digabung. Dari situ akan dipilih tiga orang dengan nilai tertinggi yang nantinya ditetapkan sebagai calon Kades PAW,” tambahnya.

Jika dalam proses penilaian, dan ada nilai setara antara peringkat 3 dan 4 maka DPMD Kukar menyiapkan mekanisme tes tambahan.

“Kalau nilainya sama, akan diadakan tes ulang untuk menentukan siapa yang masuk tiga besar. Tapi karena penilaiannya gabungan, kecil kemungkinan nilainya benar-benar sama,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa seleksi ini dilakukan seusai kepala desa sebelumnya mengundurkan diri, dan nantinya Kades terpilih akan menjabat hingga 2027.

Ditegaskannya bahwa proses pemilihan kepala desa harus dimaknai sebagai momentum untuk memilih figur yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.

“Kami ingin yang ikut musyawarah nanti benar-benar calon terbaik yang punya kapasitas dan komitmen membangun desa,” tutupnya.