Jurnaltoday.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus tekankan akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab administratif dan wujud keterbukaan kepada pemerintah desa untuk masyarakat.
Arianto, selaku kepala DPMD, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi ini bukan hanya soal anjuran, melainkan kewajiban hukum.
“Prinsip transparansi itu sudah menjadi ketentuan dalam peraturan. Jika desa tidak melaksanakannya, hal tersebut bisa mengganggu proses penyaluran dana desa,” ujar Arianto pada Sabtu (21/6/2025).
Arianto menjelaskan, jika saat ini setiap desa wajib menyusun dan menampilkan infografis anggaran di kantor desa atau tempat umum lainnya.
“Infografis ini menunjukkan bahwa desa telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi. Kami selalu mendorong desa untuk melaksanakan hal ini,” katanya.
Nantinya bentuk laporan keuangan ini dijadikan acuan evaluasi oleh pemerintah pusat, khususnya untuk Kemendagri.
“Saya meminta desa-desa yang belum menyusun infografis transparansi anggaran agar segera melakukannya. Jika tidak, akan ada kendala dalam pelaksanaan program di desa mereka,” tegasnya.
Dan terkait program dana RT sebesar Rp50 juta, kepala DPMD tersebut menyebut jika mekanisme pelaporannya berbeda dengan desa.
Pada dasarnya pelaporan terkait program ini tidak diwajibkan secara formal membuat infografis, hanya saja pada akhirnya DPMD Kukar tetap mengapresiasi jika ada RT yang mengambil inisiatif melakukan hal tersebut.
“Kalau ada RT yang membuat infografis penggunaan dana, baik Rp20 juta maupun Rp50 juta, itu menjadi nilai tambah yang patut diapresiasi,” tuturnya.
Walaupun tidak ada aturan secara tertulis, namun dengan adanya keterbukaan dalam pengelolaan uang, hal ini dapat menjadi tolak ukur sebagai tolak ukur tata kelola yang baik.
“Semakin tinggi kesadaran RT dalam menyampaikan informasi kepada warganya, maka semakin baik pula kualitas tata kelola yang ditunjukkan,” pungkasnya.