Jurnaltoday.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh desa di wilayah Kukar tidak lagi ragu dalam memanfaatkan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeu Pemdes) dari Pemprov Kalimantan Timur tahun anggaran 2025.
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (16–17 Juli 2025), di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar. Kegiatan ini melibatkan 193 desa se-Kukar serta unsur kecamatan sebagai pembina wilayah.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup evaluasi terhadap penggunaan Bankeu Pemdes 2023–2024, sekaligus melakukan asistensi dan verifikasi terhadap rencana penggunaan dana tahun 2025.
“Ini juga sebagai tindak lanjut atas surat dari Pemprov Kaltim terkait Bankeu Pemdes. Untuk tahun 2025, masing-masing desa mendapat alokasi Rp75 juta,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Poino menuturkan, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk beragam program prioritas desa, sesuai dengan arahan melalui surat edaran Gubernur Kaltim, seperti penataan batas wilayah desa, pembangunan posyandu, fasilitas MCK, dan program pembangunan lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, hingga pertengahan 2025, bantuan tersebut masih belum sepenuhnya tersalurkan. Salah satu penyebabnya adalah keraguan sebagian desa terhadap kepastian alokasi bantuan, terutama pada awal tahun anggaran.
“Ada desa yang belum menganggarkan, dan ada juga yang sudah menganggarkan tapi penggunaannya belum sesuai. Itu sebabnya dilakukan verifikasi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar ingin memastikan bahwa seluruh desa dapat menyusun anggaran secara tepat dan tak lagi ragu dalam menggunakan dana tersebut.
“Masih ada yang bertanya, boleh tidak digunakan untuk ini atau itu. Nah, melalui Monev ini, semua desa sudah tahu arahnya ke mana dan tak perlu ragu lagi,” tegas Poino.
Ia juga mendorong desa-desa yang belum menyusun Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) agar segera melakukannya, demi mempercepat proses pencairan bantuan.
“Silakan langsung menyusun dan mengajukan penyaluran dengan catatan penggunaannya tetap sesuai surat edaran dari gubernur,” pungkasnya.
Melalui Monev ini, DPMD Kukar berharap desa-desa di Kukar semakin sigap dan percaya diri dalam mengelola bantuan keuangan, demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.