DPD RI Tinjau Implementasi UU Desa di Marangkayu, Pemkab Kukar Dorong Penguatan Data dan Tata Kelola 

DPD RI Tinjau Implementasi UU Desa di Marangkayu, Pemkab Kukar Dorong Penguatan Data dan Tata Kelola 

Diskominfo Kukar, jurntoday.co – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menerima kunjungan Komite I DPD-RI yang dipimpin oleh Andi Sofyan Hasdam, Kamis (10/7/2025) di Kantor Kecamatan Marangkayu.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di wilayah Kukar, Kalimantan Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran DPRD Kukar, unsur Forkopimda, Camat dan Forkopimcam Marangkayu, perwakilan perangkat daerah, serta para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Marangkayu.

Dalam sambutannya, Akhmad Taufik menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Komite I DPD-RI. Ia menekankan pentingnya kunjungan ini sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi UU Desa, khususnya dalam mengelola pembangunan berbasis potensi lokal.

Ia menjelaskan bahwa hadirnya UU No. 6 Tahun 2014 menjadi tonggak penting bagi desa sebagai entitas otonom. Sebelumnya, desa hanya tunduk pada berbagai regulasi sektoral yang tidak memberikan kewenangan mandiri.

“Dengan hadirnya UU Desa, desa diperkuat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Salah satu hasil nyata dari pelaksanaan UU ini adalah Dana Desa, yang telah berkontribusi besar dalam membangun infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, dan sarana umum lainnya yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Akhmad Taufik juga menyampaikan bahwa forum ini diharapkan menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan aktual yang dihadapi desa, termasuk pengelolaan Dana Desa, kelembagaan ekonomi seperti BUMDes, serta tata kelola pemerintahan desa.

“Diharapkan pertemuan ini akan mendapatkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, informasi faktual terkait tantangan dan permasalahan utama yang dihadapi desa,” tuturnya.

Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, ia menekankan pentingnya validitas data sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan.

“Keakuratan data sebagai basis perencanaan haruslah diperkuat, sehingga tidak terjadi salah perencanaan yang mengakibatkan tidak efektif dan efisiennya pembangunan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar dalam setiap pembangunan, aspek kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama.

“Dalam upaya eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam untuk tujuan ekonomi dan pembangunan, haruslah diingat bahwa masih ada generasi mendatang yang juga harus hidup dari kekayaan alam yang kita nikmati sekarang,” tandasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk menyempurnakan regulasi desa, termasuk usulan revisi UU Desa agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat desa di masa depan.