DPD LAKI SULTRA Minta KPK RI Supervisi Penegakan Hukum Kasus PT. Antam Konawe Utara

Ismail, Sekretaris DPD LAKI Sulawesi Tenggara

LASUSUA, JURNALTODAY.CO – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas perkara korupsi Berjamaah terkait PT. Antam Konut Sulawesi tenggara yang sedang diproses. Rabu (23/8/2023).

Melalu Rapat Kerja Nasional LAKI Ke-16 Sekretaris DPD Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada pemateri perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Satgas III Bapak Friesmont Wongso
Fungsional Direktorat Permas Untuk dilakukan supervisi terkait persoalan yang terjadi pada PT. Antam Konut sulawesi tenggara

“Kami minta agar tidak ada pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi ini KPK melakukan kooptasi untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan”. Ungkap Ismail

Kasus tersebut sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Agung RI dan sampai hari ini ada beberapa orang yang juga menjadi aktor inteltual dari persoalan PT. Antam Konut belum dilakukan pemeriksaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka terpenting adalah untuk melakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi.

Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai,” ujar Ismail.

Bacaan Lainnya

Ismail menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia.

Ismail Berharap degan usulan dilakukannya supervisi ini dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Ditempat yang sama Direktorat Pemnas menyarankan agar DPD LAKI Sulawesi Tenggara agar melayangkan surat resmi KPK RI terkait permintaan suver visi tentang kasus antam konut.

“Friesmo Wongso DPD LAKI Sulawesi Tenggara agar melayangkan surat secara resmi ke KPK RI terkait kasusbyang dimaksud tentang permintaan suvervisi” Ungkapnya. (*)