Jurnaltoday.co – Maraknya peredaran barang bekas(pakaian bekas) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT seolah ada pembiaran dari Disperindag dan Bea cukai sebagai pengawasan keluar masuk barang bekas impor di Mabar.
Salah satu sentra perdagangan pakaian bekas impor adalah di Pasar Wae Sambi, Manggarai Barat. Di pasar itu, menjadi surga bagi penjual dan pembeli pakaian bekas.
Salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Wae Sambi bernama Wahadaria asal Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi mengaku mengetahui adanya larangan untuk mengimpor pakaian bekas dan menjualnya di Labuan Bajo. Namun, Dia tetap melakukannya karena permintaan yang cukup tinggi.
“Saya sudah lima tahun lebih bisnis, menjual pakaian bekas ini, pak. Tapi selama ini, pemerintah tidak pernah larang karena kami bayar sewa tempat ke pemda 10 juta per tahun, ” Ungkap Wahadaria saat diwawancarai awak media ini, Selasa (21/3/2023).
Ditambahkannya, pada mulanya, akses masuk bisnis jualan barang bekas itu berasal dari Maumere. Dan akhir-akhir ini ambil langsung di Bandung dan dikirim ke Labuan Bajo melalui pelabuhan Pelindo.
“Ya, barang yang kami pesan ini, kami terima di pelabuhan Pelindo, karena ada yang mengurusnya dari Bandung bernama bang Roi, ” ujar Wahadaria.
Sementara itu, pedagang lain yang bernama Romiati asal Maumere, Kabupaten Sika menjelaskan bahwa sudah belasan tahun menjalankan bisnis jualan pakaian bekas.
“Sudah belasan tahun pak saya jalankan bisnis ini. Dan keuntungan sebulan yang kami dapatkan dari bisnis ini 5 juta pak. Tapi, akhir-akhir ini jualan sudah mulai sepi, ” Ungkap Romiati.
Dikatakannya, pakaian bekas yang dijualnya bersumber dari berbagai tempat. Dan selama ini, tidak pernah ada larangan dari pemerintah. Justru pemerintah mengijinkan kami jalankan bisnis ini.
“Lumayan pak kami bisa dapat untung 5 juta per bulan dari hasil bisnis jualan barang bekas ini, ” Ungkap Romiati.
Mirisnya, pemerintah daerah mengijinkan para pedagang menjual barang bekas tersebut tanpa mempertimbangkan keselamatan konsumen dari sisi kesehatan. Kemudian, dengan hadirnya pedagang pakaian bekas di Mabar akan berdampak pada turunnya produktivitas industri dan produk tekstil local. Apalagi, barang bekas yang dijual tidak diketahui asal usulnya dan penggunaannya seperti apa di tempat pengambilannya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah melarang kegiatan impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat,Gabriel Bagung saat di wawancara awak media ini via telpon menjelaskan bahwa sejauh ini saya belum tahu juknis dan regulasi terkait jualan barang bekas itu, karena saya baru tiga bulan menjabat sebagai kadis.
“Saya belum tau betul juknis dan regulasinya ase. Tapi kita akan memperketat peredaran barang bekas(pakaian bekas) tersebut di Mabar.Kita akan membentuk Panitia Khusus(Pansus) untuk menertibkan pedagang yang menjual barang bekas tersebut, ” Ungkap Gabriel.
Seperti diketahui, Kementrian Perdagangan(Kemendag) tengah gencar memerangi peredaran barang bekas, seperti pakaian bekas asal impor di dalam negeri. Selain masuk secara ilegal, peredaran pakaian bekas tersebut dinilai akan mematikan industri garmen dalam negeri jika terus dibiarkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Bea Cukai Labuan Bajo enggan berbicara saat media ini berusaha untuk konfirmasi.(*)