Disdikbud Kaltim Larang Penggunaan Ijazah sebagai Jaminan Pembayaran: Fokus Pendidikan Tanpa Kendala

Foto, ilustrasi ijazah (Ist)

Samarinda – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan, telah menegaskan kepada semua sekolah di Kalimantan Timur untuk menghentikan praktik menahan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran biaya pendidikan.

Kurniawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kesetaraan dan kelancaran akses pendidikan bagi semua di Kaltim.

“Menahan ijazah siswa sebagai tekanan untuk membayar biaya pendidikan harus dihentikan. Ini bukan hanya tidak etis tetapi juga melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Kurniawan.

Kepala Disdikbud Kaltim menegaskan bahwa aturan ini akan diawasi ketat, dan sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik ini jika masih ditemukan.

“Jika ada yang menemukan sekolah yang masih menerapkan praktik ini, kami mohon untuk segera melaporkan ke Disdikbud Kaltim,” tegasnya.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan dan masyarakat sipil, yang berharap aturan ini dapat memberikan perlindungan lebih besar bagi siswa di Kaltim dan memastikan akses pendidikan yang adil dan tanpa hambatan. (Adv)

Bacaan Lainnya