Samarinda – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai prestasi gemilang dengan meraih peringkat 5 dalam penilaian Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada OPD Tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2023. Penghargaan ini diserahkan pada Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 di Halaman GOR 27 September Universitas Mulawarman.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. H. Jaya Mualimin, Sp. KJ, M.Kes, MARS, secara resmi menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yuki Subekti, yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto.
Penghargaan ini bukan hanya merupakan kesuksesan bagi Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, melainkan juga sebagai pengakuan atas keberhasilan implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kaltim.
Peraturan ini menjadi landasan bagi larangan merokok di tempat-tempat umum dan tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, memastikan terciptanya lingkungan yang lebih bersih dari asap rokok.
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok memiliki tujuan utama untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, menurunkan jumlah perokok, dan mencegah generasi muda terjerumus dalam kebiasaan merokok.
Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi KTR di wilayahnya guna mendukung kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yuki Subekti, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas prestasi ini. Dia menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dalam menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok di Kalimantan Timur.
Penghargaan ini tidak hanya merupakan ajang apresiasi semata, namun juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan bebas dari dampak buruk merokok. Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim berharap prestasi ini akan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan serupa demi kesejahteraan masyarakat. (Adv/Dishub Kaltim)