Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi di Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja untuk merumuskan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi.
Pertemuan ini, yang dipandu oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Bapak H. Ahmad Zulfiansyah, serta dihadiri oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, bertujuan untuk mendapatkan masukan yang krusial demi kesempurnaan Raperda yang sedang digodok.
Perubahan rencana peraturan daerah ini menitikberatkan pada penyederhanaan pelayanan publik untuk masyarakat.
Diskusi yang berlangsung difokuskan pada aspek-aspek penting, terutama terkait lingkup kewenangan dan efektivitas koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemitraan yang terbangun melalui pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan signifikan dalam efisiensi layanan transportasi, serta memastikan ketersediaan akses yang lebih mudah bagi masyarakat umum.
Diskusi juga membahas secara intensif tentang upaya penyederhanaan proses administratif, peningkatan infrastruktur transportasi, dan peningkatan kerjasama antarlembaga terkait.
Diharapkan, hasil kunjungan ini akan menjadi dasar yang kokoh untuk menyusun regulasi yang lebih baik.
Pada akhir kunjungan, tercipta optimisme bahwa kolaborasi antara Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kutai Kartanegara akan mendorong lahirnya perubahan peraturan yang lebih adaptif dan berpihak kepada kepentingan bersama.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi dan mewujudkan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Adv/Dishub Kaltim)
