BONTANG – Warga kelurahan Telihan terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak kekerasan kepada istrinya.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea, kasus ini muncul setelah sang istri atau korban (46) melapor kepada polisi telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya A (57) Selasa ( 9/8) lalu.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Telihan, dan melakukan penyidikan di Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara.
Meskipun begitu, sang suami sempat mengelak tidak merasa melakukan KDRT. Ia hanya menarik saat mengajak pulang dari kantor sang istri.
“Karena katanya sudah dua minggu tidak pulang,” ungkap Iptu Bonar kepada media ini, Jumat (12/8) kemarin.
Kata Iptu Bonar, hal itu pun juga telah diakui olah korban sendiri. Namun, karena sejumlah bukti nengarah ke kasus KDRT, hal ini pun diproses oleh kepolisian, dan kini pelaku A di tahan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (RD)