Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur tahun 2022-2042 telah melalui proses pembahasan yang dilakukan oleh Pansus RTRW dalam hal ini DPRD Provinsi Kalimantan Timur. RTRW ini diharapkan mampu merealisasikan penyelenggaraan pemanfaatan dan penataan ruang yang mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan ekosistem.
Selama ini Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Timur Yang dituangkan didalam Perda No.1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim tahun 2016-2036 belum mampu mendorong konsep keadilan ruang dalam pelaksanaannya. Hal ini di dasari masih banyaknya pembangunan kawasan-kawasan baru di wilayah Kalimantan Timur yang dilakukan secara tidak proporsional mengabaikan kesesuaian lahan dan daya dukung lingkungan. Sehingga ini memicu persaingan dan konflik pemanfaatan ruang. Tak ayal, hal tersebutlah yang menjadi akar persoalan dalam memunculkan berbagai motif kerusakan lingkungan hingga perampasan hak dan ruang hidup masyarakat (konflik sosial-kultural).
Melalui revisi dan peninjauan kembali terhadap Perda RTRW Kalimantan Timur diharapkan mampu mengatasi persoalan tersebut. Sejatinya Perda RTRW yang telah digodok dan akan disahkan menjadi rujukan terhadap pembangunan Kalimantan Timur nantinya. Perencanaan harus dilakukan secara spatial yang mengatur kawasan terkait permukiman, komersial, industri, transportasi, dalam suatu wilayah terbatas secara proporsional.
Ada tiga hal yang wajib digarisbawahi dalam Revisi Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur, antara lain:
Pertama, mendorong Perda RTRW Kalimantan Timur terbaru dalam mendukung transisi ekonomi di Kalimantan Timur. Hal ini ditinjau pada tujuan pengelolaan wilayah adalah pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan secara sosial dan lingkungan. Adanya keselarasan antara ekonomi dan lingkungan. Secara relevansi RTRW terbaru dinilai akan cukup berdampak signifikan dalam mendesain kembali corak ekonomi di Kalimantan Timur. Perda RTRW terbaru ini harus berani mengeksplorasi dalam penciptaan ruang yang didominasi pengembangan kawasan ekonomi strategis terbarukan guna menunjang pembangunan linkungan hidup secara berkelanjutan. Selain itu juga mulai menyingkirkan dominasi industri ekstraktif sebagai penyanggah utama ekonomi, mengingat ketergantungan pada sektor tersebut tidak memiliki daya tawar ekonomis jangka panjang yang menjanjikan bagi provinsi Kalimantan Timur.
Kedua, mendorong Perda RTRW terbaru dalam menunjang pembangunan ekosistem lingkungan hidup secara berkelanjutan mengingat bahwa pemanfaatan tata ruang wilayah yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan harus tetap memperhatikan kelestarian ekosistem guna berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional maupun daerah. Untuk itu, pemerintah harus berupaya melakukan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Diperlukan adanya suatu perencanaan yang matang dan bijaksana dengan pertimbangan secara menyeluruh dari segi manfaat dan dampak meliputi segi ekonomi, sosial maupun lingkungan dalam revisi Perda RTRW Kalimantan Timur agar diperoleh manfaat dari semua potensi yang ada secara berkesinambungan. Selain perencanaan yang matang untuk mempertimbangkan semua dampak yang mungkin terjadi perlu pula dirancang rencana pengelolaan lingkungan yang merupakan rencana tak terpisahkan dengan pemanfaatan potensi yang ada provinsi kalimantan Timur.
Terakhir, Perda RTRW Kalimantan Timur terbaru harus mampu untuk menciptakan ruang yang aman bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-haknya salah satunya adalah hak atas tanah adat (hak ulayat). selama masyarakat adat di beberapa wilayah kalimantan timur selalu menjadi korban konflik agraria dengan beberapa pihak yang kerap kali merampas lahan milik masyarakat adat. Tanah ulayat harus diatur secara jelas pada RTRW Kalimantan Timur terbaru, hal ini mengingat bahwa wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri. Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN). Dengan adanya revisi Perda RTRW Kalimantan Timur diharapkan ini mampu memutus mata rantai konflik agraria di kaltim antara masyarakat adat dan beberapa pihak yang selama ini sering terjadi.