Jurnaltoday.co, Bontang – Bocah di bawah umur kedapatan mencuri di area Jalan Ikan Tuna Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan pada Jumat (17/2/2023) kemarin. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka berusia 14 tahun dan tidak tamat SD.
Bocah ini mencuri satu tas milik ibu-ibu yang sedang berjualan di warung, Rabu (15/2) lalu. Saat itu tersangka mengaku tengah lewat dan melihat tas yang bergantung di depan warung korban.
Tanpa menunggu lama, tersangka langsung mengambil dan motifnya mendesak karena ada kesempatan. Tidak tanggung-tanggung barang yang dicurinya satu buah tas yang berisi uang tunai Rp 11 juta, dan 2 unit ponsel.
“Korban saat itu lengah saja. Cuman sadar saat korban mau ke pasar dan tasnya sudah tidak ada,” kata Iptu Bonar, Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut, korban lantas melihat CCTV di SD Muhammadiyah, Bontang Selatan dan mendapati gambar tersangka yang sedang membongkar tasnya di pinggir parit.
Usai ditangkap, tersangka mengaku sudah menghabiskan uang hasil curiannya untuk keperluan sehari-hari. Mulai dari membeli baju hingga celana.
Parahnya uang itu juga dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu, dan digunakan mabuk-mabukan. Kemudian HP yang di dalam tas juga dibuang dan dikubur di dalam tanah.
“Iya uangnya habis total itu. Dua hp yang dicuri masih ada dan dibuang tersangka,” sambungnya.
Tersangka kini mendekam di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjatuhi pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Namun polisi tetap melakukan proses sesuai dengan peradilan anak di bawah umur.
“Dia terancam penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)