Bimtek Langkah Awal Penegasan Batas Desa

Samarinda- Kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur akan ditingkatkan dengan menegaskan batas-batas wilayah desa. Tahun 2025 direncanakan akan dimulai bertahap pemasangan pilar-pilar batas desa.

Harmoni sosial dan kelancaran pembangunan diharapkan akan tercapai dengan selesainya rencana. Untuk mendukung rencana tersebut, dibutuhkan kesiapan dari jajaran pemerintahan desa.

Demi menyamakan persepsi, kapasitas, dan kompetensi, Pemkab menyelenggarakan Bimtek Pemetaan Desa selama sebulan penuh. Berlangsung mulai 30/9/20224 hingga 30/10/2024, Bimtek diselenggarakan oleh Bagian Tata Kelola Pemerintahan Kutim, bertempat di Hotel Mercure, Samarinda.

“Harapannya, pada tahun 2025 kita sudah mulai melakukan pemasangan pilar batas,” ungkap Kepala Tata Kelola Pemerintahan Kutim Trisno. Trisno juga menegaskan kegiatan Bimtek menjadi langkah awal dalam mendukung penegasan batas desa yang lebih terencana.

Bimtek diikuti oleh camat, lurah, kepala desa, serta staf administrasi pertanahan dari 18 kecamatan di Kutim. Hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan proses penegasan batas desa, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).

Materi mengenai pemetaan menghadirkan ahli dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan instruktur dari Alumni Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) jalur kerja sama. Sementara untuk tata kelola diisi oleh pemateri dari bagian tata kelola Kabupaten Kutim.

Susunan materi disusun dengan memadukan pengetahuan teknis dan teoritis. Harapannya, peserta nantinya tidak hanya memiliki pengetahuan teknis mengenai pemetaan. Melainkan mampu memadukannya dengan tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu, Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa penegasan batas wilayah berkaitan erat dengan masalah sosial dan ekonomi di tingkat desa.

Bimtek diharapkan akan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang diakibatkan belum tegasnya batas wilayah desa, serta mendukung kebijakan di masa mendatang.

“Pemangku kepentingan terkait tapal batas harus memiliki ilmu yang memadai agar masalah yang ada dapat diselesaikan di tingkat desa,” tegasnya. (ADV)