Bencana Longsor Jalan Teluk Bajau Akibat Kegiatan Proyek Menarik Perhatian Sutomo Jabir.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir

Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menganggap bencana longsor sebagai hasil dari proyek pembangunan di jalan Teluk Bajau, Samarinda Seberang, dan cuaca yang tidak menentu.

Sutomo percaya bahwa jalan di wilayah Samarinda Seberang yang berstatus jalan provinsi itu adalah proyek besar yang diawasi oleh dinas PU.

“Pembangunan itu, Kontrak apapun di Dinas PU itu kan ada jangka waktunya,” ucap Sutomo.

Dia mengatakan bahwa setiap proyek memiliki tenggat waktu dan dia optimistis untuk menyelesaikan proyek jalan telur bajau.

Dia mengatakan bahwa jika pekerjaan tidak dilakukan sesuai tenggat waktu, penanggungjawab akan didenda sebesar seperseribu dari 30% jika pekerjaan hanya selesai sebesar 70%.

“Ada papan poyeknya situ bisa dilihat, papan proyeknya sampai tanggal berapa, kalau lewat daripada tanggal itu, pastikan didenda, seperseribu dari nilai sisa,” jelasnya.

Jalan keluar tambahan untuk proyek dapat berupa garansi pelaksanaan proyek sebesar 5% dari bank.

“Kalau misalnya tidak mampu laksanakan, itukan ada namanya garansi bank. Jaminan pelaksanaan 5% itu akan dicairkan,” sambungnya.

Karena proyek tersebut merupakan investasi yang akan menguntungkan masyarakat, sekretaris fraksi PKB-Hanura itu mendukungnya.

“Kita kan berharap semua proyek itu berjalan dengan baik. kita tidak berharap ada denda, kita tidak berharap ada dicairkan jaminan,” jelasnya lagi.

Ketika proyek itu selesai, Sutomo Jabir akan meninjau ulang hasilnya dan berencana mengunjungi setiap daerah yang memiliki pembangunan serupa.

“Dan nanti menjelang akhir masa kontrak, mudah-mudahan kita bisa kunjungi semua (wilayah) untuk memastikan ada manfaat atau belum,” tandasnya. (Adv)