KUTAI KARTANEGARA, JURNALTODAY.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara melakukan sosialisasi terkait produk hukum Bawaslu tentang tata cara penyelesaian sengketa peserta pemilu partai politik, Kamis (26/10/2023).
Ketua Panitia Sosialisasi Sarinah menjelaskan kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Balroom Hotel Lesong Batu, Tenggarong dan diikuti oleh Kesbangpol, Satpol PP, perwakilan Panwascam Kabupaten Kukar, 18 Parpol serta turut menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Kukar Purnomo.
Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Teguh Wibowo saat sambutan menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai uapaya pencegahan dalam penyelesaian sengketa proses peserta pemilu dalam hal ini partai politik.
Sebagaimana dijelaskan dalam perbawaslu no 9 tahun 2022 bahwa ada 2 penyelesaian sengketa, pertama penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP), kedua penyelesaian sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu.
“Sosialisasi ini sebagai upaya Bawaslu Kukar untuk menyelaraskan pemahaman bersama antar penyelenggara pemilu dan peserta Pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kukar Fahrisal menambahkan setelah dilakukannya sosialisasi ini diharapkan partai politik melakukan pengawalan.
“Bersama bukan hanya jajaran penyelenggara, mari kita secara gotong royong menjunjung tinggi Nilai Demokrasi yang baik dan berkualitas untuk Negara,” ujar pria yang akrab disapa Bung Fahri itu.
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi ini penyampaian materi oleh 2 narasumber secara bergantian dimulai dari kelompok akademisi Andi Suriangka, dan Muhammad Rahman ketua Bawaslu kutai kartanegara periode 2018-2023.(**)