Batas Desa Sidomulyo dan Tabang Lama Belum Final, DPMD Kukar Dorong Penyelesaian Bersama

Batas Desa Sidomulyo dan Tabang Lama Belum Final, DPMD Kukar Dorong Penyelesaian Bersama

Jurnaltoday.co – Persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini masih belum menemui titik kesepakatan.

Isu tersebut kembali mengemuka dalam rapat yang digelar DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar beberapa hari lalu.

Forum ini menjadi wadah bagi kedua desa untuk menyampaikan pandangan terkait dasar penentuan batas wilayah masing-masing.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Desa Sidomulyo menegaskan bahwa batas wilayah seharusnya merujuk pada peta yang ditandatangani pada 1999.

Peta itu menyatakan bahwa wilayah di sisi kanan sungai tidak termasuk dalam area Desa Sidomulyo maupun Desa Tabang Lama.

Namun, hasil penegasan batas kolektif pada 2016 menunjukkan kondisi berbeda. Dalam dokumen tersebut, sebagian wilayah di sisi kanan sungai justru tercatat masuk ke dalam area administratif Desa Tabang Lama.

Bacaan Lainnya

Perbedaan data inilah yang kemudian menjadi sumber utama belum terwujudnya kesepakatan antara kedua desa.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menyampaikan harapannya agar polemik ini segera mendapat solusi dengan dukungan semua pihak.

“Kami berharap fasilitasi DPRD dapat membantu menemukan titik temu, sehingga permasalahan batas ini bisa segera selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poino menegaskan bahwa DPMD Kukar siap mendampingi proses penegasan batas wilayah hingga tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan terus mendampingi agar tertib administrasi pemerintahan desa dapat terwujud,” pungkasnya.

Keputusan final nantinya diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memastikan pelayanan publik serta pembangunan di kedua desa berjalan lebih efektif tanpa ada tumpang tindih wilayah.