Samarinda – Pemerintah tengah memasifkan informasi terkait sertifikasi gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi masyarakat umum belum mengetahuinya. Menurut Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, belum dilakukan secara menyeluruh karena ada beberapa kendala.
Hal itu dia ungkapkan sebab program PTSL yang dilaksanakan oleh pemerintah belum berjalan dengan baik di daerah pemilihannya.
Ia juga menyatakan bahwa beberapa lahan masih berada di bawah izin Hak Guna Usaha, yang menghalangi mereka untuk disertifikasi.
“Masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU). Ini tentu saja membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” ungkapnya.
Menurut politisi PAN itu, program PTSL bertujuan untuk membantu orang membuat sertifikat tanah tanpa biaya.
Meskipun demikian, program PTSL tidak dapat dilaksanakan dalam kasus di mana HGU ada pada lahan yang dimiliki masyarakat.
“Kalau lahan masyarakat sudah ada HGU, ya tidak bisa diapa-apakan. Ini sering menimbulkan protes dan konflik dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Dirinya juga menyatakan bahwa ada beberapa hal yang mengkhawatirkan tentang program PTSL: beberapa HGU menindih tanah masyarakat yang telah disertifikasi melalui program PTSL.
“Kadang-kadang lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)