LASUSUA, JURNALTODAY.CO – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Utara Abu Muslim mengingatkan kembali soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan kala membacakan pandangan fraksi Karya Indonesia Raya pada rapat paripurna penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (15/09/2023).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah mengamanahkan terkait prinsip netralitas ASN.
“Prinsip netralitas ASN berarti bahwa ASN tidak boleh memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Kolaka Utara ini.
Fraksi Karya Indonesia Raya, kata Abu Muslim, juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada PNS. Lebih lanjut, ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pertama, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya netralitas ASN. Selanjutnya, menegakkan hukum terhadap oknum yang mungkin akan melakukan tekanan atau intimidasi kepada PNS.
Terakhir, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari tekanan politik.
“Fraksi berharap bahwa dengan langkah-langkah tersebut dapat menjalankan hak politiknya dengan bebas dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dalam pandangan fraksi yang dibacakannya itu, pihaknya berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah Sehingga Roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya.(**)