BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrof Dita, menyarankan agar perusahaan yang membuka rekrutmen tenaga kerja (Naker) baru sebaiknya menerapkan skema satu pintu.
Skema ini memungkinkan induk perusahaan di Kota Bontang untuk membuat satu set persyaratan yang diterapkan oleh anak perusahaan masing-masing.
Anak perusahaan dapat menyesuaikan persyaratan dari satu pintu tersebut, dengan fokus pada penyesuaian kualifikasi lowongan kerja yang dibutuhkan.
“Jadi di sini, setiap perusahaan memiliki aturan mainnya,” ujarnya di Gedung Paripurna pada Senin (20/11/23).
Adrof Dita juga menekankan perlunya perusahaan memberikan perhatian khusus kepada wilayah buffer zone. Contohnya, jika sebuah perusahaan membuka lowongan kerja (Loker) yang membutuhkan 16 tenaga kerja, dapat dipertimbangkan untuk menerima satu orang dari setiap kelurahan, sementara wilayah penyangga seperti Loktuan dan Guntung bisa menerima dua orang.
Dia menegaskan bahwa ini menunjukkan perhatian terhadap buffer zone bukan hanya terkait dengan polusi, melainkan juga melibatkan aspek-aspek lain. “Karena Loktuan dan Guntung berada dekat dengan perusahaan,” tambahnya.
Muhtadi, Staf Sumber Daya Manusia PT KAN, menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, PT KAN telah merekrut lebih dari 60 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah ditempatkan di wilayah buffer zone sejak tahun 2021 hingga saat ini. “Itu dari tahun 2021 sampai tahun 2023 saat ini,” ucap Muhtadi saat menghadiri undangan DPRD Bontang.(Adv/DPRD Bontang)