Anggota DPRD Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2022 Setelah Dilantik, Pembangunan Desa Terhambat Besaran Angka Minimal

Ari Wibowo, yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kalimantan Timur

Samarinda – Selamat Ari Wibowo, yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Puji Hartadi dari fraksi PKB, langsung memfokuskan perhatiannya pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022.

Dalam pandangannya, Pergub tersebut menjadi hambatan dalam mewujudkan usulan dan aspirasi masyarakat, terutama terkait pembangunan desa.

Ari sapaan akrbanya mengungkapkan bahwa, keprihatinannya terhadap batasan minimal besaran angka dalam Pergub 49, yakni senilai Rp 2,5 miliar, yang menurutnya sulit diterapkan di tingkat desa. Beliau menekankan bahwa program pembangunan desa sebagai upaya pemerataan pembangunan masih jauh dari terwujud.

“Ini sangat sulit kalau mau diterapkan ke desa-desa nantinya. Sementara program pembangunan desa sebagai bentuk pemerataan pembangunan belum semua terwujud,” ujar Ari.

Ari juga menyoroti minimnya sosialisasi Pergub 49 kepada masyarakat luas, sambil menekankan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh warga perkotaan saja.

Sementara menunggu keputusan terkait komisi yang akan diemban, Ari menyatakan keinginannya untuk terlibat dalam komisi II yang membahas sektor pertanian.

“Mungkin kalau diizinkan memilih, saya akan pilih komisi II yang berbicara soal pertanian. Tapi tunggu keputusan seperti apa pasti saya terima,” ungkapnya. (Adv)