DPDR KALTIM, JURNALTODAY.CO – Isu pengelolaan lahan bekas Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib) seluas 3,8 hektare kembali mencuat dan menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra.
Dalam keterangannya, Nurhadi menegaskan pentingnya membangun koordinasi yang harmonis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Ia menyebut kolaborasi tersebut diperlukan agar pengelolaan lahan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Meski secara legalitas lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov Kaltim, ia menilai bahwa Pemkot Balikpapan tetap harus dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan, mengingat lahan tersebut berada di dalam wilayah kota.
“Meski kewenangannya ada di provinsi, tetap perlu komunikasi dengan pemkot karena lahan itu berada di daerah mereka,” ucapnya, Selasa (13/5/2025).
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan bahwa Pemkot Balikpapan pernah mengusulkan agar lahan itu dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan SPBU.
Ia menilai rencana tersebut cukup relevan, mengingat ketersediaan SPBU di Balikpapan masih belum mencukupi.
“Itu usulan yang masuk akal, karena kebutuhan SPBU di Balikpapan memang masih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Nurhadi juga mendorong agar lahan strategis tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan energi, tetapi juga dipertimbangkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas publik seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan sekolah menengah atas (SMA).
Ia menyoroti minimnya jumlah SMA di Balikpapan sebagai isu penting yang patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Nurhadi berharap pengelolaan lahan eks Puskib bisa mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pendidikan dan lingkungan, bukan sekadar soal aset atau nilai ekonomisnya semata.(Do/Adv/Dprdkaltim)