DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di provinsi tersebut.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Selasa (17/6/2025).
Ananda menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan serta deteksi dini peredaran narkoba.
Ia mengingatkan bahwa Kaltim telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang P4GN, namun implementasinya perlu lebih maksimal.
“Unsur masyarakat sepakat untuk bersinergi menghimpun kekuatan dalam rangka pencegahan dan deteksi dini peredaran narkotika,” ujar politikus PDIP tersebut.
Lebih lanjut, Ananda mengungkapkan bahwa akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus yang dipimpin langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Hal serius ini harus kita tangani dengan serius dan maksimal,” tegasnya.
Ananda menyoroti ironi di mana pemerintah telah menggelontorkan anggaran besar untuk meningkatkan kualitas SDM, namun upaya tersebut bisa sia-sia jika peredaran narkoba tidak dikendalikan.
“Kita sudah punya program bagus untuk meningkatkan SDM berkualitas. Tapi kalau peredaran narkoba di Kaltim masih masif, sangat disayangkan. Anggarannya sudah besar,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim itu juga menyoroti kapasitas fasilitas rehabilitasi narkoba di Tanah Merah yang dinilai tidak memadai. Fasilitas yang dibangun sejak 2010 dengan dana APBN itu hanya mampu menampung 290 orang, padahal data menunjukkan ada sekitar 25.000 pengguna narkoba di Kaltim.
“Rehabilitasi kita yang ada di Tanah Merah perlu diperluas,” kata Ananda.
Ia juga menegaskan ketidaksetujuannya jika pengguna narkoba dimasukkan ke penjara.
“Saya kurang setuju kalau pengguna narkoba itu dipenjara. Lebih baik mereka direhabilitasi,” tegasnya.
Ananda menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan Forkopimda, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Pemda dan Forkopimda, tetapi juga masyarakat. Kita harus bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya.
Dengan komitmen ini, DPRD Kaltim siap mendukung penuh upaya P4GN, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun penganggaran, demi menyelamatkan generasi muda Kaltim dari jerat narkoba.(Do/Adv/Dprdkaltim)