Jurnaltoday.co – Seluruh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memulai tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan untuk tahun 2026 melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES).
Penyusunan ini juga diikuti dengan revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), menyusul adanya perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa proses ini sudah dimulai sejak April lalu. Di tahap awal, setiap desa diminta membentuk tim penyusun RKPDES yang bertugas untuk mengumpulkan data dan menyusun draft awal rencana pembangunan.
“Tim ini menyusun data berdasarkan RPJMDes, aspirasi masyarakat, dan hasil reses BPD untuk menjadi dasar dalam musyawarah desa,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).
Setelah terbentuk, tim tersebut menyusun dokumen yang kemudian dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan pada Juni lalu. Selanjutnya, dokumen itu dibawa ke Musyawarah Desa (Musdes) pada Juli untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan secara resmi.
“Penetapan dokumen RKPDES paling lambat dilakukan pada 30 September. Dokumen ini nantinya menjadi dasar penyusunan APBDES 2026 yang ditetapkan maksimal pada akhir Desember 2025,” terangnya.
Hingga saat ini, seluruh desa di Kukar telah membentuk tim penyusun RKPDES dan tengah menyusun dokumen perencanaan secara bertahap. DPMD Kukar berharap proses ini bisa berjalan lancar dan berkelanjutan hingga tahap pengesahan nanti.
Namun di sisi lain, Arianto juga mengungkapkan bahwa beban kerja desa tahun ini cukup berat karena harus menyusun dua dokumen sekaligus.
Selain menyusun RKPDES, desa juga diwajibkan melakukan revisi terhadap RPJMDes untuk menyesuaikan dengan tambahan masa jabatan kepala desa.
“Jadi kerja teman-teman desa tahun ini cukup berat. Selain RKPDES, mereka juga harus menyusun dokumen RPJMDes tambahan untuk tambahan masa jabatannya,” pungkasnya.