KPU Kutim telah mengumumkan penetapan hasil seleksi wawancara panitia pemilihan kecamatan melalui surat pengumuman yang bernomor 1421/PP.04.1-Pu/6408/2022 tentang Penetapan hasil seleksi wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Sedikitnya 90 orang akan dilantik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Kutim pada hari Rabu 14 Januari 2023. Sementara yang mendapatkan peringkat 6 keatas sebagai Calon Pengganti Antarwaktu.
Panitia Pemilihan Kecamatan adalah salah satu bagian dari tulang punggung demokrasi, namun sekaligus memungkinkan menjadi penyebab utama permasalahan integritas Pemilu, mengingat perannya yang sangat krusial dalam Pemilu. Mulai dari pemutakhiran daftar pemilih, pendistribusian logistik dan rekapitulasi ditingkat Kecematan. Semua tahapan tersebut ada celah terjadinya praktek kecurangan Pemilu.
Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya masih adanya anggota PPK yang tidak memahami PKPU petunjuk teknis pemungutan dan perhitungan suara di TPS dan PKPU petunjuk teknis Rekapitulasi Suara di tingkat kecematan.
Seabaiknya tahapan bimtek kedepanya untuk PPK, KPU Kutim melakukan simulasi proses pembuatan berita acara pengembalian surat pemberitahuan memilih/C6 serta pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Shingga nantinya pada pemungutan suara di TPS tidak ditemukanya lagi DPTB Carut Marut tanpa Nik,Jenis Kelamin dan Alamat begitupan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ditemukanya lagi PPK yang tidak melampirkan berita acara pengembalian surat pemberitahuan memilih/C6 Kepada KPU Kutim.
Begitupun dengan pemuktahiran daftar pemilih yang akan segera dimulai, kita harap PPK bekerja dengan maksimal dalam melakukan tahapan rekapitulasi daftar pemilih. jangan sampai ditemukan lagi nantinya dalam DPT adanya RT 00 pada Pemilu 2024
Tak kalah pentingnya PPK yang dilantik Kedepanya tidak hanya bisa bekerja, tetapi juga harus mampu menegekan etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu 2024.
