SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2025. Untuk kenaikan tunjangan ASN ini dialokasi 30 persen dari APBD Kutai Timur untuk belanja pegawai.
Kabar gembira kenaikan tunjangan ASN ini pertama kali diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kutim baru-baru ini. Kenaikan tunjangan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim.
“Kenaikan TPP bagi ASN direncanakan mulai berlaku Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan kinerja para pegawai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan kondusif,” ujar Rizali Hadi.
Asisten Administrasi Seskab Kutim, yang juga Plt Inspektur Kutim Sudirman Latief, menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal tahun depan. Dia menyebutkan, pihaknya sedang berkolaborasi dengan Badan Riset Daerah (BRIDA) Kutim untuk merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional.
“Alokasi 30 persen dari APBD Kutai Timur untuk belanja pegawai, termasuk TPP, merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Kami berharap kebijakan ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi semua pihak,” ujar Sudirman.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD tengah melakukan penghitungan mendalam terkait besaran kenaikan yang akan diusulkan. Pemkab Kutim berkomitmen bahwa kebijakan ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan para ASN dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kutim.
Selain kenaikan TPP, Sudirman juga mengusulkan agar biaya perjalanan dinas bagi ASN yang bertugas di wilayah terpencil, seperti Kecamatan Busang dan Sandaran, ditinjau kembali. Mengingat tantangan geografis di wilayah Kutim yang berbeda dengan daerah lainnya.
Saat ini, biaya perjalanan dinas di wilayah tersebut tidak mencukupi kebutuhan para pegawai. Untuk itu, diusulkan kembali ke angka Rp430.000 per hari, agar ASN tidak terbebani oleh kekurangan biaya selama bertugas di lapangan.
“Ini bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga bagaimana kita dapat memastikan bahwa ASN yang bertugas di wilayah sulit tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh. Dengan begitu, mereka bisa fokus pada tugas utama mereka tanpa khawatir soal kesejahteraan,” tambah Sudirman.
Dengan adanya berbagai kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan ASN, Pemkab Kutim berharap dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan publik ke depannya. Inisiatif ini juga diharapkan mampu memotivasi ASN untuk bekerja lebih giat dan memberikan kontribusi maksimal demi kemajuan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kesejahteraan ASN sebagai bagian dari pembangunan daerah. Dukungan dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” pungkas Sudirman. (*)