TAPD Kutim Dituding Hilangkan Usulan Pokir DPRD, Abdi Firdaus Siap Tempuh Jalur KPK

Kutai Timur, jurnaltoday.co – Mantan anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024, Abdi Firdaus, melontarkan ancaman serius untuk melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah ini ditempuh terkait dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang dianggap merugikan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Abdi menyoroti bahwa usulan Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi dari masyarakat yang seharusnya menjadi dasar program pembangunan. “Kan aneh, ini saya melihat, Pokir ini ditawarkan opsi 2025, sedangkan ABT 2025 itu punya Dewan Dewan yang baru,” ungkap Abdi pada Selasa (5/11/2024).

Hilangnya usulan Pokir ini dinilai akan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya di tahun 2024. Abdi menduga ada upaya penundaan yang disengaja, yang bisa mengalihkan hak tersebut kepada anggota DPRD periode berikutnya. “Kita meminta hak kita dikembalikan di tahun ini juga, kami minta dikembalikan, jika tidak maka langkah kami akan ke KPK,” tegasnya.

Selain TAPD, Abdi menyebutkan bahwa laporan ke KPK akan mencakup beberapa instansi terkait, di antaranya BPKAD, BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Perkim, serta Sekretaris Daerah.

“Kami segera akan menyusun laporan ke aparat hukum dan akan berangkat ke KPK Pusat di Jakarta,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mendukung langkah yang diambil Abdi. Menurutnya, Pokir adalah amanah yang harus direalisasikan oleh pemerintah. “Aspirasi masyarakat itu memang harus direalisasikan oleh pemerintah, terutama kasihan kepada teman-teman yang sudah mendapat amanat dari rakyat,” kata Jimmi.

“Mereka sudah menyampaikan melalui jalur formal sebelum mereka purna tugas, jadi itu sebagai suatu hukum yang perlu direalisasikan oleh pemerintah,” sambung Jimmi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa usulan Pokir tidak diabaikan dan direalisasikan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (adv)