Diskominfo Kukar, Jurnaltoday.co – Sekda Kukar Sunggono pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) terkait pelaksanaan pembangunan Caturwulan I Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappeda lantai I, kantor Bappeda Kutai Kartanegara, Senin 2 Juni 2025.
Dalam hal ini, Sekda mengatakan peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.
Hal ini dilakukan untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.
“Upaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi rencana daerah, di mana tata kelola menjadi titik sentral dalam proses perbaikan kualitas pembangunan daerah, untuk itu diperlukan langkah-langkah konkret yang harus terus dibudayakan dalam sistem organisasi di lingkungan Pemkab Kukar.
Hal ini mencakup penguatan manajemen, kualitas data dan Informasi melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas SDM, pengembangan manajemen risiko, penggunaan teknologi informasi, Transparansi dalam proses pengadaan, Pengendalian Internal yang terintegrasi, Evaluasi secara rutin, Perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Sunggono juga mengatakan, jika dengan kegiatan ini maka seluruh Kepala OPD bisa mewujudkan eksistenasi terkait perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan keberhasilan pembangunan sesuai indikator kinerja.
Tentunya salah satu tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan APBD.
“Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan serta melaksanakan kebijakan pembangunan, sehingga hal ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien dan efektif.
Selain itu output Rakordal hari ini yang kita laksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah kita laksanakan di caturwulan I tahun 2025, yang untuk selanjutnya nanti hasil evaluasi akan kita gunakan sebagai dasar perbaikan kinerja pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.” Katanya
Di sisi lain, Kepala Bappeda Kukar Vanessa Vilna mengatakan darurat pada Rakordal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian.
Untuk mencapai hal ini maka diperlukan peran aktif seluruh kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Kukar guna melakukan tata kelola pada pelaksanaan pembangunan di caturwulan pertama.
“Perlu ada penyesuaian terhadap pelaporan dari setiap OPD, selain itu melalui momentum ini kami sampaikan juga bahwa keluaran Rakordal sampai dengan bulan April 2025 dimana tinjauan kendala clan, permasalahan target hasil Analisis Pelaporan Kinerja, bahan Rekomendasi Perbaikan Kegiatan/Sub Kegiatan, Arah Kebijakan dan Target Penyerapan Anggaran dan Kinerja Pembangunan Pendapatan Daerah dengan kesimpulan menunjukkan perlu dilakukan Perubahan RKPD 2025, dan proses perubahan RKPD dilakukan sebagai dasar Perubahan APBD 2025.” Ujarnya.