Jurnaltoday.co – Kasus dugaan suap penerbitan izin PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Kendari.
Pejabat Walikota Kendari, Asmawa Tosepu di konferensi pers nya mengatakan, Pemerintah Kota Kendari akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada Ridwansyah Taridala. Selasa (14/3/2023)
Pejabat Walikota ini telah menunjuk Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari untuk mendampingi Ridwansyah Taridala dalam menjalani proses hukumnya.
“Pemkot telah menunjuk Kepala Bagian Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari,” kata Asmawa.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Pemkot menyerahkan proses hukum yang sedang terjadi dan sedang berjalan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ucap dia.
Asmawa menambahkan bahwa Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kota Kendari juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut Pj Walikota ini mengatakan, meskipun Sekretaris Daerah Kota Kendari itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/grastifikasi terkait proses pemberian perizinan gerai Alfamidi/Alfamart, namun penyelenggaraan pemerintahan tetap normal.
“Penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Kendari,” ujar Asmawa.
Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT itu sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023) kemarin.(*)