Satgas SPMB Samarinda Dibentuk tanpa DPRD, Novan: Dasarnya SE KPK, Soal Keterlibatan Dewan Masih Dibahas

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar pertemuan tertutup bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Kamis (19/6/2025), untuk menindaklanjuti polemik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilakukan tanpa melibatkan pihak legislatif.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa Pemkot telah memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pembentukan Satgas tersebut. Menurutnya, Satgas dibentuk merujuk pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

“Pemerintah kota sudah memberikan penyampaian terkait Satgas, ini dilandaskan SE KPK berkaitan tentang pengawasan SPMB ini sendiri,” jelas Novan.

Pembentukan Satgas ini, lanjut Novan, bertujuan untuk menjamin proses penerimaan siswa baru di setiap sekolah berjalan secara transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

“Jadi pada dasarnya tim Satgas ini dibentuk untuk menjalankan pengawasan tata cara sistem yang berlaku dalam penerimaan siswa baru,” ujarnya.

Meskipun awalnya dibentuk tanpa melibatkan DPRD, Pemkot menyatakan terbuka terhadap keterlibatan legislatif. Namun, hingga kini belum ada keputusan final terkait apakah DPRD akan bergabung dalam Satgas tersebut atau membentuk tim pengawasan sendiri.

Bacaan Lainnya

“Tergantung dari teman-teman di fraksi. Sebenarnya fungsi dasar DPRD itu memang pengawasan, apakah ikut dalam Satgas atau membentuk tim sendiri, itu nanti diputuskan oleh unsur pimpinan,” pungkas Novan.(Adv)