Residivis Pengebom Ikan Tertangkap di Perairan Bontang

Saat Nelayan ngebom ikan di laut (ilustrasi)

Jurnaltoday.co, Bontang – Tersangka Sd (47) harus kembali mendekam di penjara setelah kedapatan melakukan pengeboman ikan di perairan Bontang, Jumat (17/2/2023) kemarin.

Penangkapan warga Bontang Kuala, Bontang Utara itu dilakukan oleh Polda Kaltim didampingi Polres Bontang. Tersangka ditangkap setelah dibuntuti dari dermaga yang menuju ke salah satu pondok di Bontang Kuala.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, setelah ditangkap residivis kasus serupa di 2021 lalu ini dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.

“Kami back-up saja melalui Sat Polairud Bontang. Yang mengungkap tim DitPolairud Polda Kaltim,” kata AKBP Yusep, Sabtu (18/2/2023).

Dari tangan tersangka polisi turut menyita, sebanyak 10 botol bom ikan sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan.

Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)

Bacaan Lainnya