JURNALTODAY.CO, BONTANG – Polres Bontang mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir. Enam orang tersangka diamankan dalam dua penggerebekan terpisah oleh Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Barang bukti sabu seberat puluhan gram serta sejumlah alat isap dan uang tunai turut disita dalam operasi tersebut.
Kasus pertama diungkap Sat Polair pada Selasa, 13 Mei 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan MH Thamrin, Gang Keladi, RT 04, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S alias Koko (50) warga Sempaja, Samarinda; FA (39) istri Koko, warga Loktuan, Bontang Utara; AP alias Bije (41) warga Berbas Pantai; dan AN (39) warga Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim di lokasi. “Kami awalnya mengamankan dua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang membawa sabu menggunakan mobil,” jelasnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 92 bungkus sabu seberat total 14 gram di dalam dashboard mobil Honda HRV, satu bungkus sabu seberat 9,5 gram dari saku FA, serta dua bungkus sabu tambahan seberat 0,48 gram dari rumah kontrakan yang dihuni FA dan S. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, alat isap, uang tunai Rp8 juta, plastik pembungkus, dan buku catatan penjualan.
Kasus kedua berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Minggu, 18 Mei 2025, di Jalan Kapal Feri Gang Kedondong, RT 11, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Dua tersangka, HPR (45) dan CA (30), keduanya warga Loktuan, ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku, ditemukan delapan bungkus sabu seberat total 23,30 gram yang disembunyikan dalam dua bungkus rokok.
“Modusnya dengan sistem jejak. Barang diambil di lokasi tertentu lalu diedarkan kembali oleh salah satu tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Bontang, Iptu Setyo Budi.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu timbangan digital dan dua unit telepon seluler milik pelaku yang digunakan untuk transaksi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKBP Yusep.
Penulis : Dila