Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor pariwisata lokal dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Langkah ini diinisiasi oleh Panitia Khusus (Pansus) I dengan tujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Revisi Perda tersebut dipimpin oleh Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda. Joha menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memberikan payung hukum kepada para pelaku usaha pariwisata, mengingat sektor ini merupakan salah satu yang sering bermasalah.
“Pengusaha menginginkan adanya payung hukum untuk melindungi usahanya yang pernah diatur dalam perda,” ujar Joha pada 1 Mei 2024.
Langkah konkret dalam revisi Perda ini dimulai dengan pembentukan tim yang melibatkan berbagai instansi terkait. Tim ini bertugas menyusun rancangan revisi perda secara detail dan komprehensif, termasuk mengakomodasi keinginan masyarakat yang memiliki usaha di bidang-bidang yang sebelumnya belum diatur, seperti usaha di perairan.
“Pansus I akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk memastikan bahwa ke depannya akan berbentuk aturan baru atau cukup dengan revisi perda,” tambahnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berharap bahwa pembaruan izin ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan memberikan payung hukum yang jelas dan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemasukan dari sektor pariwisata.
“Diharapkan aturan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah, termasuk dalam mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari izin tersebut,” pungkas Joha.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan sektor pariwisata di Samarinda akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. (Adv/ DPRD Kota Samarinda)