SAMARINDA – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Samarinda telah rampung. Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa proses revisi telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu penyusunan naskah akademik serta pelaksanaan uji publik.
“Revisi Perda yang dikerjakan Pansus sudah selesai. Penetapan dilakukan berdasarkan berbagai rekomendasi dari sejumlah pihak terkait,” kata Harminsyah (27/6/2025).
Ia menjelaskan, draf revisi Perda telah diparipurnakan dan secara resmi diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti. Tahapan selanjutnya yakni penyusunan naskah akademik sebagai dasar pelaksanaan uji publik sebelum rancangan Perda diterapkan.
“Kami sudah serahkan hasil kerja Pansus. Sekarang tinggal Bapemperda menyiapkan naskah akademik untuk selanjutnya dilakukan uji publik,” jelasnya.
Harminsyah berharap, revisi Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak, baik tenaga kerja, calon pekerja, maupun para pemberi kerja di Samarinda. Ia menekankan pentingnya regulasi yang adil dan berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja serta ketertiban dalam proses rekrutmen.
“Kami berharap adanya revisi ini bisa menyediakan payung hukum bagi pekerja dan calon tenaga kerja, serta para perusahaan, agar ada kejelasan dalam hak dan kewajiban masing-masing,” pungkasnya.(Adv)