JURNALTODAY.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan bahwa mulai tahun depan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat akan dinilai berdasarkan kinerja dan potensi melalui sistem Manajemen Talenta. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pegawai yang kompeten dapat menempati posisi yang tepat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, mengatakan penerapan Manajemen Talenta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan secara nasional pada 2026. Bontang menjadi salah satu daerah yang bergerak lebih cepat dalam menyiapkan proses penilaian dan pemetaan kompetensi ASN.
“ASN tidak bisa lagi bekerja secara rutinitas. Mereka dituntut adaptif dan terus mengembangkan diri agar mutu pelayanan semakin meningkat,” tegasnya saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
Melalui sistem ini, setiap ASN diwajibkan melengkapi 9 box Manajemen Talenta, yaitu kumpulan data yang berisi rekam pendidikan, riwayat pelatihan, serta capaian kinerja. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan promosi jabatan, rotasi, hingga rencana pengembangan karier jangka panjang.
“Setiap ASN punya box sendiri. Semua data harus lengkap, karena itu menjadi acuan untuk penempatan posisi sesuai kompetensi,” jelas Suharto.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa membedakan golongan maupun jabatan. Dengan pendekatan yang lebih terukur, pemerintah berharap proses pengisian jabatan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis merit, sehingga tidak ada lagi promosi yang hanya mengandalkan senioritas.
Suharto menambahkan, mekanisme teknis dari sistem ini masih akan dibahas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang. “Secara teknis nanti kami bahas bersama BKPSDM,” ujarnya.
Penerapan Manajemen Talenta diharapkan menjadi titik awal reformasi besar dalam pengelolaan SDM ASN di Kota Bontang, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv/Arf)
