Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum di Kota Samarinda masih belum menemukan titik terang. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Ronal Lonteng, menyatakan bahwa pihaknya akan memperpanjang masa kerja untuk merampungkan draf Raperda tersebut.
Menurut Ronal, kompleksitas penyusunan aturan menjadi salah satu kendala utama. Salah satunya adalah perbedaan kategori pemakaman berdasarkan kepercayaan masyarakat yang perlu diakomodasi secara adil dan tidak diskriminatif.
“Nah, kesininya kita memang lebih mengembangkan terkait macam-macam pemakaman. Ternyata pemakaman umum terkategori keagamaan,” jelas Ronal (20/6/2025).
Selain itu, Ronal menuturkan, pihaknya juga menghadapi tantangan terkait pengelolaan lahan pemakaman yang sebagian dikelola oleh swasta. Hal ini menyebabkan perlu adanya penyesuaian agar Raperda yang disusun tidak bertabrakan dengan kepentingan maupun aturan yang telah ada.
“Pada prinsipnya, kami sudah membuat draf dari beberapa pertemuan dengan Disperkim dan Badan Pengelolaan Aset Daerah. Kesimpulannya, saat ini kami masih meramu isi Perda,” ungkapnya.
Ronal menambahkan bahwa Pansus I masih menunggu data riil dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memastikan substansi Raperda benar-benar matang sebelum diajukan ke Bapemperda.
“Ini kepentingan umum, jangan sampai kita mendorong draf ini ke Bapemperda tapi Raperdanya belum sempurna. Ini menjadi pertimbangan kami untuk kembali menambah masa kerja,” pungkasnya.(adv)